jangan lupa klik ya guys

PENGELOLAAN EKOWISATA PADA WILAYAH PESISIR DI PULAU-PULAU KECIL DAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI BESERTA EKOSISTEMNYA


PENGELOLAAN EKOWISATA PADA WILAYAH PESISIR DI PULAU-PULAU KECIL DAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI BESERTA EKOSISTEMNYA

Yohanes Johan Mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan, FIKP UMRAH, yohanesjohan95@gmail.com
ABSTRAK

Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Salah satu keuntungan yang dimiliki negara Indonesia adalah potensi sumberdaya pesisir yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian warga negara Indonesia, khususnya adalah masyarakat pesisir yang langsung berhubungan dengan kekayaan alam tersebut. Namun ada dua permasalahan dasar yang terjadi di Indonesia yaitu, belum ada pengelolaan yang merata bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah pengelolaan ekowisata daerah. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangannya seperti, pelestarian, perekonomian, pendidikan, hingga partisipasi masyakat setempat, ekowisata menjadi salah satu alternatif yang baik untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan tentunya akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat khususnya. Permasalahan kedua adalah pengelolaan sumberdaya perairan tanpa memperhatikan kelestarian ekosistem, yang dapat merusak ekosistem perairan dan tentunya akan mempengaruhi faktor-faktor lainya seperti kualitas perairan, pencemaran dzn lain sebagainya. Hal ini bisa diatasi dengan pembukaan kawasan konservasi dengan menggunakan strategi-strategi pengelolaannya, contohnya meningkatkan pembentukan sistem kawasan lindung berikut pengelolaannya secara efektif dengan partisipasi masyarakat sekitar tentunya. Dengan dua pengelolaan tersebut tentunya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir dan kelestarian ekosistem perairan tetap terjaga.
Kata kunci : Pengelolaan, wilayah pesisir, ekowisata, konservasi
1. Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia sehingga dijuluki negara maritim. Indonesia memiliki luas wilayah sebesar ±5.193.250 kilometer persegi, yang terdiri dari luas wilayah laut ±3.166.163 kilometer persegi dan luas wilayah daratan adalah ±2.027.087 kilometer persegi. Garis pantai yang dimiliki Indonesia adalah ±80.791,42 kilometer yang merupakan garis pantai kedua terpanjang di dunia setelah Kanada. Keseluruhan laut Indonesia mencapai 75,3% dari total wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (Agus Ardhiansyah, 2011).
Dengan panjangnya garis pantai yang dimiliki Indonesia, tentunya besar potensi yang terdapat didalamnya. Potensi-potensi yang terdapat di Indonesia, diantaranya ekosistem pantai, mangrove, lamun dan terumbu karang serta biota yang terdapat di perairan pesisir Indonesia dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Pengelolaan potensi wilayah sudah ada sejak dulu, namun pengelolaan yang hanya berlandaskan nilai ekonomis dan tidak memperhatikan keberlangsungan ekologis perairan laut. Hal ini mengakibatkan terjadinya permasalahan lingkungan perairan laut, seperti rusaknya tiga penampang ekosistem besar perairan laut yang meliputi ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Rusaknya penampang ekosistem air laut itu membuat terganggunya stabilitas perekonomian masyarakat pesisir.
Oleh karena itu perlunya peraturan tegas dalam menangani permasalahan tersebut. Salah satunya adalah melalui Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Ada beberapa undang-undang yang terkait akan lingkungan hidup di Indonesia, seperti Undang-Undang tentang Perikanan, Undang-Undang tentang Konservasi, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan masih banyak lagi.
Adapun tujuan dari penulisan dari penulisan artikel ini adalah untuk memahami tentang pengelolaan ekowisata pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta konservasi sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada atau dibuat di Indonesia.
2. Metode Penulisan
Metode penulisan dari artikel ini adalah menggunakan metode studi kasus. Metode studi kasus adalah metode penulisan artikel dengan berdasarkan isi jurnal atau artikel serta buku-buku yang berhubungan atau berkaitan dengan artikel yang akan ditulis atau dibuat.
3. Pengelolaan Ekowisata pada Wilayah Pesisir di Pulau-Pulau Kecil dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
3.1 Pengelolaan Ekowisata pada Wilayah Pesisir di Pulau-Pulau Kecil
A. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaat, pengawasan, dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di daerah dan laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya (Pasal 1, Undang-Undang Republik Indonesia no 1 tahun 2014; diunduh di http://surajis.file.wordpress.com).
Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumberdaya hayati, sumberdaya nonhayati; sumberdaya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumberdaya hayati meliputi, ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumberdaya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumberdaya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir (Pasal 1, Undang-Undang Republik Indonesia no 1 tahun 2014; diunduh di http://surajis.file.wordpress.com).
Sementara itu prinsip untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan PERMENDKP nomor 16 tahun 2008, yaitu:
a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah;
b. mengintrigasikan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah, antarsektor, antar pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, antara ekosistem darat dan ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen;
c. dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional; dan
d. melibatkan peran serta masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pengelolaan perairan pesisir, izin pengelolaan sangat dibutuhkan. Menurut UU nomor 1 tahun 2014, izin pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan  sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin (pasal 16). Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum (pasal 17).
B. Pengembangan Ekowisata di Daerah
Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur-unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal (Pasal 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2009; diunduh di http://hukum.unsrat.ac.id). Jenis-jenis ekowisata di daerah antara lain: 1) ekowisata bahari, 2) ekowisata hutan, 3) ekowisata pegunungan; dan/atau 4) ekowisata karst (Pasal 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2009).
Prinsip pengembangan ekowisata meliputi (Pasal 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2009) :
a. kesesuaian antara jenis dan karakteristik ekowisata;
b. konservasi, yaitu melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam yang digunakan untuk ekowisata;
c. ekonomis, yaitu memberikan manfaat untuk masyarakat setempat dan menjadi penggerak pembangunan ekonomi di wilayahnya serta memastikan usaha ekowisata dapat berkelanjutan;
d. edukasi, yaitu mengandung unsur pendidikan untuk mengubah persepsi seseorang agar memiliki kepedulian, tanggungjawab, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan budaya;
e. memberikan kepuasan dan pengalaman kepada pengunjung;
f. partisipasi masyarakat, yaitu peran serta masyarakat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata dengan menghormati nilai-nilai sosial-budaya dan keagamaan masyarakat di sekitar kawasan; dan
g. menampung kearifan lokal
Dalam Pasal 18, PERMEN nomor 33 tahun 2009, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang melakukan pengembangan ekowisata. Insenti tersbut antara lain berupa:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan; dan atau
d. pemberian bantuan modal
Sementara kemudahan yang dimaksud antara lain berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis, dan/atau
e. percepatan pemberian izin.
Namun pihak penanam modal perlu mengadakan pembedayaan masyarakat setempat dalam pengelolaan ekowisata, seperti pengembangan ekowisata wajib memberdayakan masyarakat dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata. Pemberdayaan masyarakat diselenggara melalui kegiatan peningkatan pendidikan dan keterampilan masyarakat ( pasal 20 dan 21, PERMEN nomor 33 tahun 2009).
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. Yang dimaksud merusak fisik daya tarik wisata adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 27, UU nomor 10 tahun 2009; diunduh di: http://www.parekraf.go.id).
3.2 Konservasi Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
A. Konservasi
Negara pantai harus menentukan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya dengan didasari bukti-bukti ilmiah serta harus melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah eksploitasinyang berlebihan terhadap sumber kekayaan hayati tersebut. Tindakan-tindakan tersebut harus ditetapkan agar populasi ikan berada pada tingkat yang dapat memberikan hasil tangkapan lestari (Maksimum Sustainable Yield) dalam mengambil tindakan tersebut, negara-negara pantai dan organisasi internasional yang kompeten bekerja sama dan mempertukarkan informasi-informasi ilmiahnya (Pasal 61: Hukum Laut Internasional; dikutip Heru Prijanto, 2007).
Pasal 62 mengharuskan negara pantai untuk menggalakkan pemanfaatan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya secara optima. Untuk itu, negara pantai harus menetapkan kemampuan memanen sumber kekayaan hayati tersebut. Apabila kemampuan tersebut tidak cukup untuk memanen jumlah tangkapan dibolehkan maka kapal-kapal ikan asing harus diberi akses ke zona ekonomi eksklusifnya agar dapat mengeksploitasi kelebihan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (Heru Prijanto, 2007).
Apabila suatu cadangan ikan berada dalam dua zona ekonomi eksklusif negara pantai atau lebih, negara-negara yang bersangkutan harus membuat persetujuaan untuk langkah-langkah konservasinya. Apabila suatu cadangan ikan berada di zona ekonomi eksklusif dan di luar itu, negara pantai dan negara-negara yang menangkap cadangan ikan di luar zona ekonomi eksklusif mempunyai kewajiban yang sama (Pasal 63; dikutip Heru Prijanto, 2007).
Di dalam zona ekonomi eksklusifnya, suatu negara pantai dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin ditaatinya peraturan-peraturan yang ada termasuk untuk menghentikan, memaksa, menahan, dan menuntutnya secara hukum. Meskipun demikian, kapal yang ditahan harus dibebaskan setelah dibayarkan uang jaminan. Pada dasarnya, negara pantai tidak boleh menggunakan pemenjaraan atau hukuman badan lainnya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di zona ekonomi eksklusif (Pasal 64; dikutip Heru Prijanto, 2007).
Pasal 4, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 1984, (1) Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau kelompok jenis sumberdaya alam hayati di sebagian atau seluruh Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia. (2) Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepada data hasil penelitian, survei, evaluasi dan/atau hasil kegiatan penangkapan ikan (I Made Pasek Diantha, 2002).
Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumberdaya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati, ataupun berupa batu-batuan dan keindahan alam dan lain sebagainya, yang masing-masing mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup. Karena sifatnya yang tidak dapat diganti-ganti dan peranannya begitu besar bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sudah menjadi kewajiban mutlak dari setiap generasi di manapun berada dan pada zaman kapan pun (Suhartini, 2009 ; di unduh di http://eprints.uny.ac.id).
Kawasan konservasi perairan menurut IUCN (1994) adalah perairan pasang surut, dan wilayah sekitarnya, termasuk flora dan fauna di dalamnya, dan penampakan sejarah serta budaya, yang dilindungi secara hukum atau cara lain yang efektif, untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan di sekitarnya. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan (dikutip dari Hanoko Adi Susanto, 2011).
B. Perlindungan Penyanggaan Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk (pasal 6, Undang-undang nomor 5 tahun 1990; diunduh di http://ditjenphka.dephut.go.id). Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia(pasal 7). Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan/atau oleh karena pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan (pasal 10).
Strategi konservasi keanekaragaman hayati dalam Agenda 21 Indonesia (1997) dibagi sebagai berikut (dikutip dari Suhartini, 2009) :
1. Meningkatkan pembentukan sistem kawasan lindung berikut pengelolaannya secara efektif.
2. Melestarikan keanekaragaman hayati pada kawasan agroekosistem dan kawasan non-lindung/produksi
3. Pelestarian keanekaragaman hayati ex-situ
4. Melindungi sistem pengetahuan masyarakat tradisional serta meningkatkan seluruh sistem pengetahuan yang ada tentang konservasi dan keanekaragaman hayati.
5. Mengembangkan dan mempertahankan sistem pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan, termasuk pembagian keuntungan yang adil.
C. Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
Zonasi kawasan konservasi perairan adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem. Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instasi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan (Hanoko Adi Susanto, 2011).
Rencana zonasi kawasan konservasi perairan mengacu pada Undang-Undang No.31/2004 sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang No.45/2009 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 60/2008 tentang konservasi sumberdaya ikan. Didalam peraturan peraturan perundangan tersebut maka zonasi KKP terdiri dari zona inti, zona perikan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya. Untuk kasus-kasus yang spesifik, maka akan ada sub-sub zona sebagai bagian dari keempat zona utama yang penentuanya disesuaikan dengan potensi, karakteristi, dan pertimbangan sosial ekonomi masyarakat sekitar (Hanoko Adi Susanto, 2011).
D. Pemanfaatan secara Lestari Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (pasal 26, UU nomor 5 tahun 2009). Pemanfaatan kondisi lingkungan  kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan (pasal 27), sedangkan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar (pasal 28).
E. Peran serta rakyat dalam Konservasi
Peran rakyat dalam konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna (pasal 37, UU nomor 5 tahun 2009). Dalam mengembangkan peran serta rakyat, Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan (pasal 38).
4. Kesimpulan
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah pengkoordinasian perencanaan, pemanfaat, pengawasan, dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah ekowisata daerah. Prinsip pengelolaan ekowisata daerah antara lain adalah, kesesuaian antara jenis dan karakteristik ekowisata; konservasi; ekonomis; edukasi; memberikan kepuasan dan pengalaman kepada pengunjung; partisipasi masyarakat; dan menampung kearifan lokal. Dalam pengembangan ekowisata, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang melakukan pengembangan ekowisata. Namun penanam modal juga memiliki kewajiban untuk mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat setempat dalam bentuk pendidikan atau edukasi.
Dalam perjalanan kegiatan wisata, hal yang perlu diperhatikan adalah kelestarian ekosistem yang terdapat pada tempat wisata. Contoh dampak umum dari pengelolaan yang salah adalah rusaknya ekosistem yang terdapat pada lokasi wisata. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kunjungan dari wisatawan. Diperlukan penanganan yang baik dalam pengelolaan ekowisata berbasis kelestarian ekosistemnya.
Salah satu penanganannya adalah konservasi, yang merupakan suatu kegiatan pelestarian suatu ekosistem sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tampa merubah peran ekologis dari suatu ekosistem. Untuk menerapkan konservasi diperlukan beberapa strategi pengelolaan yaitu, meningkatkan pembentukan sistem kawasan lindung berikut pengelolaannya secara efektif; melestarikan keanekaragaman hayati pada kawasan agroekosistem dan kawasan non-lindung/produksi; pelestarian keanekaragaman hayati ex-situ; melindungi sistem pengetahuan masyarakat tradisional serta meningkatkan seluruh sistem pengetahuan yang ada tentang konservasi dan keanekaragaman hayati; dan mengembangkan dan mempertahankan sistem pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan, termasuk pembagian keuntungan yang adil. Metode pengelolaan kawasan konservasi adalah zonasi wilayah dan peran dari masyarakat setempat, agar apa yang ingin dicapai lebih optimal.
Daftar Pustaka
Dantara, I Made Pasek. 2002. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1985. Mandar Maju, Denpasar.
Prijanto, Heru. 2007. Hukum Laut Internasional. Bayumedia, Malang.
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. <diunduh di :http://ditjenphka.dephut.go.id>
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014n tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. <diunduh di :http://surajis.file.wordpress.com>
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. <diunduh di: http:// http://www.parekraf.go.id>
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. <diunduh di : http://m.hukumonline.com>
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan <diunduh di : : http://m.hukumonline.com>
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah. <diunduh di: http://hukum.unsrat.ac.id>
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. <diunduh di: http://jdih.cimahikota.go.id>
Susanto, Hanoko Adi. 2011. Program Pengembangan Sistem Kawasan Konservasi Perairan Indonesi; Development and Progress of Marine Protected Area System in Indonesia. Coral Triangle Initative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security Interim Regional Secretariat Ministry of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia, Jakarta.
Ardhiansyah, Agis. 2011. Pembakuan Nama Pulau di Indonesia Sebagai Upaya untuk Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Universitas Brawijaya, Semarang.

Suhartini. 2009. Peran Konservasi Keanekaragaman Hayati Dalam Menunjang Pembangunan yang Berkelanjutan. Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.

0 Response to "PENGELOLAAN EKOWISATA PADA WILAYAH PESISIR DI PULAU-PULAU KECIL DAN KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI BESERTA EKOSISTEMNYA"

Post a Comment