PENGELOLAAN
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL UNTUK PENGEMBANGAN EKOWISATA
SUCIONO EKO SAPUTRO1
Abstrak:
Indonesia adalah negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya
kelautan yang besar. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
kepulauan (archipelagic state)
terbesar di dunia yang memiliki ± 17.480 pulau dengan luas lautnya mencapai 5,8
juta km² dan garis pantai sepanjang ± 95,181 km². Sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of theSea
(UNCLOS, 1982), Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan satu
kesatuan wilayah yurisdiksi, yang berdaulat serta mempunyai hak dan wewenang
penuh yang diakui dunia internasional, untuk mengatur, mengelola dan
memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya bagi kepentingan seluruh rakyat
Indonesia. Pengelolaan ekowisata membutuhkan
dukungan dari berbagai
pihak.
Salah satu keuntungan yang dimiliki negara Indonesia adalah potensi sumberdaya
pesisir yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
perekonomian warga negara Indonesia.Tujuan dari artikel ini adalah mengetahui
pengelolaan ekowisata di wilayah pesisir berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di indonesia.Metode penulisan dari artikel ini
adalah menggunakan metode studi kasus. Metode studi kasus adalah metode
penulisan artikel dengan berdasarkan isi jurnal atau artikel serta buku-buku
yang berhubungan atau berkaitan dengan artikel yang akan ditulis atau dibuat.
Kata kunci:pengelolaan
pesisir dan pulau-pulau kecil,ekowisata.
I.
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara kepulauan dengan
kekayaan sumber daya kelautan yang besar. Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ± 17.480
pulau dengan luas lautnya mencapai 5,8 juta km² dan garis pantai sepanjang ±
95,181 km².1. Sebagaimana diatur
dalam United Nations Convention on the
Law of the Sea (UNCLOS, 1982), Indonesia sebagai negara kepulauan
merupakan satu kesatuan wilayah yurisdiksi, yang berdaulat serta mempunyai hak
dan wewenang penuh yang diakui dunia internasional, untuk mengatur, mengelola
dan memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya bagi kepentingan seluruh rakyat
Indonesia. Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas sumber kekayaan alam dan
berbagai kepentingan yang berada di atas, di bawah permukaan dan di lapisan
bawah dasar laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,7 juta km² .yang
mengelilingi laut kedaulatan selebar 200 mil laut. Wilayah laut teritorial
Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah laut Malaysia, Singapura,
Philipina, Palau, India, Thailand, Vietnam dan Australia. Sedangkan terkait
ZEE, Indonesia berbatasan dengan Philipina, Palau, India, Thailand dan
Australia.
Pesisir memiliki potensi kekayaan alam yang besar yang dapat dikembangkan
dan dikelola dengan baik. Namun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas sekelompok orang/perorangan dalam memanfaatkan sumber
dayanya atau akibat bencana alam. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan,
terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Sistem pengelolaan pesisir
tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum
memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara
alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain. Oleh karena itu
diperlukannya hukum yang mengatur, sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai negara hukum. Pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh
guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil. Pengelolaan wilayah pesisir untuk pengembangan ekowisata
sesuai dengan perundang undangan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat dan kelestarian sumberdaya.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
Secara
umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara
ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam
suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002).pesisir adalah wilayah yang
unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat
bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan
wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan
pengelolaan (Menurut Kay dan Alder).
Departemen
Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah
Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang
menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas
sempadan kea rah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh
aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun
terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi
maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya
wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara
berkelanjutan.
Ekowisata
sebagai suatu bentuk pariwisata berbasis sumber daya alam berkelanjutan yang
fokus utama pada pengalaman dan pembelajaran tentang alam,, dan secara etis
dapat dikelola agar memiliki dampak yang rendah, tidak konsumtif, dan
berorientasi lokal (kontrol, manfaat, skala) Fennel (1999). ekowisata sebagai perjalanan ke
tempat asli yang biasanya merupakan area yang dilindungi yang diusahakan
memiliki dampak yang rendah dan biasanya berskala kecil Honey (1999). ekowisata
merupakan bentuk wisata yang mengadopsi prinsip-pinsip pariwisata
berkelanjutan. Janianton dan Helmut (2006). Dari berbagai definisi tersebut
terdapat tiga perspektif utama dalam melihat ekowisata, yaitu ekowisata sebagai
produk, ekowisata sebagai pasar, dan ekowisata sebagai pendekatan pengembangan.
Ekowisata sebagai produk merupakan semua atraksi yang berbasis pada sumberdaya
alam. Ekowisata sebagai pasar merupakan perjalanan yang diarahkan pada
upaya-upaya pelestarian lingkungan. Ekowisata sebagai pendekatan pengembangan
merupakan metode pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pariwisata secara ramah
lingkungan. Artinya kegiatan ekowisata ini menekankan pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan yang menjadi ciri
khas dari ekowisata. Dapat disimpulkan bahwa ekowisata merupakan bentuk
pengelolaan pariwisata berbasis lingkungan yang memberikan dampak kecil bagi
kerusakan alam dan budaya lokal sekaligus menciptakan peluang kerja dan
pendapatan serta membantu kegiatan konservasi alam itu sendiri (Panos, dikutip
oleh Ward, 2000).
III.
PEMBAHASAN
A. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari Pengelolaan
sumber daya wilayar pesisir diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat pesisir seperti
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber
daya pesisir dan
pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. menciptakan keharmonisan
dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil.
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong
inisiatif
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
keseimbangan, dan berkelanjutan dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
keseimbangan, dan berkelanjutan dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jenis Pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya
hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 27 tahun
2007 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil
Pengertian Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi
oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan Pulau-pulau
Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya (ayat 2 dan 3).
Jenis Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya
nonhayati,
sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan,
terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya non
hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan
jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat
instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi
gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir sesuai dengan ayat 4.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaiman dimaksud Pasal 5 wajib melakukan dengan cara mengintegrasikan
kegiatan :
a.
Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b.
Antar-Pemerintah Daerah
c.
Antar sektor
d.
Antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
e.
Antara ekosistem darat dan Ekosistem laut dan
f.
Antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K).
b.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K)
c.
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K)
d.
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3- K).
(Pasal 7 ayat 1)
Dalam pengelolaan
perairan pesisir, izin pengelolaan sangat dibutuhkan. Izin pengelolaan adalah
izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan
pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan
ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil
secara menetap wajib memiliki izin (pasal 16). Namun Izin lokasi tidak dapat diberikan
pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai
umum sesuai dengan ketentuan pasal
17.
C. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Konservasi
sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya. Sumber
daya alam hayati adalah unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam
nabati (tumbuhan) dan sumber daya ala hewani (satwa) yang bersama dengan unsur
nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian
sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia
. Pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui
kegiatan
Pemanfaatan
kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dan Pemanfaatan jenis tumbuhan dan
satwa liar.
Pamanfaatan
kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga
kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi,
daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar Kegiatan Konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah
serta masyarakat.
C. Undang-undang republik indonesia nomor 10.tahun 2009 tentang kepariwisataan
Dalam Undang-Undang ini membahas
tentang wisata tempat berpariwisata dimaksud dengan Wisata
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi,
atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi
Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah
administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum,
fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan
melengkapi terwujudnya kepariwisataan pasal 1 ayat 6.
Kepariwisataan diselenggarakan dengan
menggunakan asas yaitu manfaat, kekeluargaan, adil
dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan. Pembangunan
kepariwisataan dilakukan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan
sesuai
dengan pasal 6 yaitu dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan,
dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata
Dengan adanya kegiatan Kepariwisataan
diharapkan dapat bertujuan sesuai dengan pasal 4 yaitu:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
b.
meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. menghapus
kemiskinan
d. mengatasi
pengangguran
e.
melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya
f. memajukan
kebudayaan
g. mengangkat
citra bangsa
h. memupuk
rasa cinta tanah air
i.
memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa dan
j. mempererat
persahabatan antarbangsa.
D. Keputusan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001, tentang Pedoman Umum
Usaha Pariwisata
Mengatur
perizinan usaha pariwisata bagi Daerah Kabupaten/Kota dengan pengelompokan:
1) Usaha Jasa yang terdiri dari atas
a. Jasa Biro Perjalanan Wisata
b. Jasa Agen Perjalanan wisata
c. Jasa Pramuwisata
d. Jasa Konvensi, Perjalanan Isentif dan Pameran
e. Jasa Impresariat
f. Jasa Konsultan Pariwisata
g. Jasa Informasi Pariwisata
2) Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Wisata yang dikelompokkan dalam
a. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Alam
b. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Budaya
c. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Minat Khusus
3) Usaha Sarana Pariwisata yang terdiri dari
a. Penyediaan Akomodasi
b. Penyediaan Makan dan Minum
c. Penyediaan Angkutan Wisata
d. Penyediaan Sarana Wisata Tirta
e. Kawasan Pariwisata
1) Usaha Jasa yang terdiri dari atas
a. Jasa Biro Perjalanan Wisata
b. Jasa Agen Perjalanan wisata
c. Jasa Pramuwisata
d. Jasa Konvensi, Perjalanan Isentif dan Pameran
e. Jasa Impresariat
f. Jasa Konsultan Pariwisata
g. Jasa Informasi Pariwisata
2) Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Wisata yang dikelompokkan dalam
a. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Alam
b. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Budaya
c. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Minat Khusus
3) Usaha Sarana Pariwisata yang terdiri dari
a. Penyediaan Akomodasi
b. Penyediaan Makan dan Minum
c. Penyediaan Angkutan Wisata
d. Penyediaan Sarana Wisata Tirta
e. Kawasan Pariwisata
D. Peraturan daerah
Kabupaten Bintan nomor : 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah
Kabupaten Bintan tahun 2011-2031
dijadikan sebagai kwasan wisata.
Di
Bintan sendiri untuk pembangunan pariwisata dikembangkan dua Konsep pembangunan
yaitu Kawasan Lagoi dengan pariwisata untuk kelas menengah ke atas. Dan kawasan
Pantai Timur Bintan (Berakit-Trikora-Kawal) pembangunan pariwisata
kemasyarakatan untuk mengakomodir wisatawan kelas menengah ke bawah. Oleh sebab
itu, untuk Perusahaan yang akan beroperasi di Kabupaten Bintan wajib menaati
Peraturan daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu bahwa
Perusahaan Pariwisata yang beroperasional di Kabupaten Bintan, dengan Luas
Lahan Lebih dari 1 ha, wajib mengurus, yaitu: Izin Prinsip Penanaman Modal
(Modal lebih dari Lima Ratus Juta Rupiah) ,Izin
Lokasi (di BPN),Izin
Gangguan atau HO (gangguan sosial dan gangguan lingkungan),Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) ,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ,
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (sebelumnya perusahaan harus mengurus AMDAL di
BLH Kabupaten Bintan, dan mendapat izin) dan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Selain
membagi pembangunan kawasan pariwisata di Kabupaten Bintan dengan segmentasi
pengunjung. Pembangunan kawasan Pariwisata di Kawasan Bintan maupun bangunan
lainnya di Kabupaten Bintan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bintan Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah kabupaten
Bintan 2011-2031 dan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Kabupaten Bintan sendiri telah
mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011- 2031. Dalam Perda
berisi rencana pembangunan Bintan secara fisik selama 20 tahun sejak peraturan
ini di undangkan yaitu dari tahun 2011 hingga 2031.
Kawasan
Lagoi merupakan salah satu kawasan Strategis Kabupaten Bintan yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031. Kawasan Strategis Kabupaten
Bintan adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten Bintan terhadap ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Pembiayaan Kawasan Strategis Kabupaten
Bintan menurut pasal 42 ayat (3) Pembiayaan pengembangan kawasan strategis
dialokasikan dari sumber dana anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bintan serta dari dana investasi
perorangan dan masyarakat (swasta/investor) maupun dana yang dibiayai bersama
(sharing) baik antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,
antar Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Bintan maupun antara swasta/investor
dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten Bintan, dan dana lain-lain yang
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kemudian pembangunan
bandara khusus di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang disebutkan pada
pasal 15 merupakan salah satu pembangunan fasilitas pendukung bagi pariwisata
salah satunya pariwisata kawasan Lagoi.
VI. KESIMPULAN
Wilayah
pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang
sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh sebab itu diperlukan
pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara
proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang.
Pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan
keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan
manusia untuk berwisata. Sehingga
kegiatan Kepariwisataan diharapkan dapat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan
alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan
antarbangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang republik
indonesia nomor 10.tahun 2009 tentang kepariwisataan. Didownload
Undang - undang republik indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 27 tahun
2007 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil. Di
download
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil. Didownload
Undang – undang republik indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.
didownload
Keputusan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001,
tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata.Di download
Peraturan
daerah Kabupaten Bintan nomor : 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah
Kabupaten Bintan tahun 2011-2031
http://jurnal.umrah.ac.id/wp-content/uploads/gravity_forms/1 ec61c9cb232a03a96d0947c6478e525e/2014/08/E-jurna-ekonomi-politik-kawasan-wisata-lagoi-kabupaten-bintan-Herni-Marina-100565201152.pdf
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. didownload
0 Response to " "
Post a Comment