jangan lupa klik ya guys

 PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL UNTUK PENGEMBANGAN EKOWISATA

SUCIONO EKO SAPUTRO1

Abstrak:
Indonesia adalah negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya kelautan yang besar. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang memiliki ± 17.480 pulau dengan luas lautnya mencapai 5,8 juta km² dan garis pantai sepanjang ± 95,181 km². Sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of theSea (UNCLOS, 1982), Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan satu kesatuan wilayah yurisdiksi, yang berdaulat serta mempunyai hak dan wewenang penuh yang diakui dunia internasional, untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Pengelolaan  ekowisata  membutuhkan  dukungan  dari  berbagai  pihak. Salah satu keuntungan yang dimiliki negara Indonesia adalah potensi  sumberdaya pesisir yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian warga negara Indonesia.Tujuan dari artikel ini adalah mengetahui pengelolaan ekowisata di wilayah pesisir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.Metode penulisan dari artikel ini adalah menggunakan metode studi kasus. Metode studi kasus adalah metode penulisan artikel dengan berdasarkan isi jurnal atau artikel serta buku-buku yang berhubungan atau berkaitan dengan artikel yang akan ditulis atau dibuat.
Kata kunci:pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,ekowisata.
I.                   PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya kelautan yang besar. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ± 17.480 pulau dengan luas lautnya mencapai 5,8 juta km² dan garis pantai sepanjang ± 95,181 km².1. Sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, 1982), Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan satu kesatuan wilayah yurisdiksi, yang berdaulat serta mempunyai hak dan wewenang penuh yang diakui dunia internasional, untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas sumber kekayaan alam dan berbagai kepentingan yang berada di atas, di bawah permukaan dan di lapisan bawah dasar laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,7 juta km² .yang mengelilingi laut kedaulatan selebar 200 mil laut. Wilayah laut teritorial Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah laut Malaysia, Singapura, Philipina, Palau, India, Thailand, Vietnam dan Australia. Sedangkan terkait ZEE, Indonesia berbatasan dengan Philipina, Palau, India, Thailand dan Australia.
Pesisir memiliki potensi kekayaan alam yang besar yang dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik. Namun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas sekelompok orang/perorangan dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya nonhayati disubstitusi dengan sumber daya lain. Oleh karena itu diperlukannya hukum yang mengatur, sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengelolaan wilayah pesisir untuk pengembangan ekowisata sesuai dengan perundang undangan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan kelestarian sumberdaya.
II.                TINJAUAN PUSTAKA
Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002).pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan (Menurut Kay dan Alder).
Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kea rah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Ekowisata sebagai suatu bentuk pariwisata berbasis sumber daya alam berkelanjutan yang fokus utama pada pengalaman dan pembelajaran tentang alam,, dan secara etis dapat dikelola agar memiliki dampak yang rendah, tidak konsumtif, dan berorientasi lokal (kontrol, manfaat, skala) Fennel    (1999). ekowisata sebagai perjalanan ke tempat asli yang biasanya merupakan area yang dilindungi yang diusahakan memiliki dampak yang rendah dan biasanya berskala kecil Honey (1999). ekowisata merupakan bentuk wisata yang mengadopsi prinsip-pinsip pariwisata berkelanjutan. Janianton dan Helmut (2006). Dari berbagai definisi tersebut terdapat tiga perspektif utama dalam melihat ekowisata, yaitu ekowisata sebagai produk, ekowisata sebagai pasar, dan ekowisata sebagai pendekatan pengembangan. Ekowisata sebagai produk merupakan semua atraksi yang berbasis pada sumberdaya alam. Ekowisata sebagai pasar merupakan perjalanan yang diarahkan pada upaya-upaya pelestarian lingkungan. Ekowisata sebagai pendekatan pengembangan merupakan metode pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pariwisata secara ramah lingkungan. Artinya kegiatan ekowisata ini menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan yang menjadi ciri khas dari ekowisata. Dapat disimpulkan bahwa ekowisata merupakan bentuk pengelolaan pariwisata berbasis lingkungan yang memberikan dampak kecil bagi kerusakan alam dan budaya lokal sekaligus menciptakan peluang kerja dan pendapatan serta membantu kegiatan konservasi alam itu sendiri (Panos, dikutip oleh Ward, 2000).
III.             PEMBAHASAN
A.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari Pengelolaan sumber daya wilayar pesisir diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir seperti melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
keseimbangan, dan berkelanjutan dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jenis Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil
Pengertian Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan Pulau-pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya (ayat 2  dan 3).
Jenis Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir sesuai dengan ayat 4.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaiman dimaksud Pasal 5 wajib melakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan :
a. Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b. Antar-Pemerintah Daerah
c. Antar sektor
d. Antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
e. Antara ekosistem darat dan Ekosistem laut dan
f. Antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K).
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K)
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K)
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3- K). (Pasal 7 ayat 1)
 Dalam pengelolaan perairan pesisir, izin pengelolaan sangat dibutuhkan. Izin pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin (pasal 16). Namun Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum sesuai dengan ketentuan pasal 17.
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sumber daya alam hayati adalah unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya ala hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia . Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan  
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dan Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pamanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar Kegiatan Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
C.     Undang-undang republik indonesia nomor 10.tahun 2009 tentang kepariwisataan
Dalam Undang-Undang ini membahas tentang wisata tempat berpariwisata  dimaksud dengan Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan pasal 1 ayat 6.
Kepariwisataan diselenggarakan dengan menggunakan asas yaitu manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan. Pembangunan kepariwisataan dilakukan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan sesuai dengan pasal 6 yaitu dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata
Dengan adanya kegiatan Kepariwisataan diharapkan dapat bertujuan sesuai dengan pasal 4 yaitu:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. menghapus kemiskinan
d. mengatasi pengangguran
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya
f. memajukan kebudayaan
g. mengangkat citra bangsa
h. memupuk rasa cinta tanah air
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
D. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001, tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata
Mengatur perizinan usaha pariwisata bagi Daerah Kabupaten/Kota dengan pengelompokan:
1) Usaha Jasa yang terdiri dari atas
a. Jasa Biro Perjalanan Wisata
b. Jasa Agen Perjalanan wisata
c. Jasa Pramuwisata
d. Jasa Konvensi, Perjalanan Isentif dan Pameran
e. Jasa Impresariat
f. Jasa Konsultan Pariwisata
g. Jasa Informasi Pariwisata
2) Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Wisata yang dikelompokkan dalam
a. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Alam
b. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Budaya
c. Pengusaha Obyek dan Daya Tarik Minat Khusus
3) Usaha Sarana Pariwisata yang terdiri dari
a. Penyediaan Akomodasi
b. Penyediaan Makan dan Minum
c. Penyediaan Angkutan Wisata
d. Penyediaan Sarana Wisata Tirta
e. Kawasan Pariwisata
D. Peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor : 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bintan tahun 2011-2031 dijadikan sebagai kwasan wisata.
Di Bintan sendiri untuk pembangunan pariwisata dikembangkan dua Konsep pembangunan yaitu Kawasan Lagoi dengan pariwisata untuk kelas menengah ke atas. Dan kawasan Pantai Timur Bintan (Berakit-Trikora-Kawal) pembangunan pariwisata kemasyarakatan untuk mengakomodir wisatawan kelas menengah ke bawah. Oleh sebab itu, untuk Perusahaan yang akan beroperasi di Kabupaten Bintan wajib menaati Peraturan daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bahwa Perusahaan Pariwisata yang beroperasional di Kabupaten Bintan, dengan Luas Lahan Lebih dari 1 ha, wajib mengurus, yaitu: Izin Prinsip Penanaman Modal (Modal lebih dari Lima Ratus Juta Rupiah) ,Izin Lokasi (di BPN),Izin Gangguan atau HO (gangguan sosial dan gangguan lingkungan),Surat Izin Tempat Usaha (SITU) , Tanda Daftar Perusahaan (TDP) , Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (sebelumnya perusahaan harus mengurus AMDAL di BLH Kabupaten Bintan, dan mendapat izin) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Selain membagi pembangunan kawasan pariwisata di Kabupaten Bintan dengan segmentasi pengunjung. Pembangunan kawasan Pariwisata di Kawasan Bintan maupun bangunan lainnya di Kabupaten Bintan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah kabupaten Bintan 2011-2031 dan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Kabupaten Bintan sendiri telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011- 2031. Dalam Perda berisi rencana pembangunan Bintan secara fisik selama 20 tahun sejak peraturan ini di undangkan yaitu dari tahun 2011 hingga 2031.
Kawasan Lagoi merupakan salah satu kawasan Strategis Kabupaten Bintan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031. Kawasan Strategis Kabupaten Bintan adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten Bintan terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Pembiayaan Kawasan Strategis Kabupaten Bintan menurut pasal 42 ayat (3) Pembiayaan pengembangan kawasan strategis dialokasikan dari sumber dana anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bintan serta dari dana investasi perorangan dan masyarakat (swasta/investor) maupun dana yang dibiayai bersama (sharing) baik antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, antar Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Bintan maupun antara swasta/investor dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten Bintan, dan dana lain-lain yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kemudian pembangunan bandara khusus di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang disebutkan pada pasal 15 merupakan salah satu pembangunan fasilitas pendukung bagi pariwisata salah satunya pariwisata kawasan Lagoi.

VI. KESIMPULAN
Wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Sehingga  kegiatan Kepariwisataan diharapkan dapat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang republik indonesia nomor 10.tahun 2009 tentang kepariwisataan. Didownload
Undang - undang republik indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil. Di download
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Didownload
Undang undang republik indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. didownload
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001, tentang Pedoman Umum Usaha Pariwisata.Di download
Peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor : 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bintan tahun 2011-2031
http://jurnal.umrah.ac.id/wp-content/uploads/gravity_forms/1 ec61c9cb232a03a96d0947c6478e525e/2014/08/E-jurna-ekonomi-politik-kawasan-wisata-lagoi-kabupaten-bintan-Herni-Marina-100565201152.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. didownload


0 Response to " "

Post a Comment